APLIKASI FINTECH ILEGAL BISA DIBLOKIR

Minggu, 09 September 2018

Platinum-Pulsa----Aplikasi yang beredar di dunia maya dan didunia nyata, secara umum dapat memilliki beberapa dampak bagi masyarakat. Baik itu berdapak positif maupun negatif untuk berbagai bidang kehidupan. Karena itu seluruh aplikasi yang digunakan harus di kontrol dengan dengan baik agar tidak mengganggu dan disalah gunakan untuk hal-hal yang negatif tersebut. Salah satunya adalah adanya Aplikasi Fintech yang terkait dengan persoalan bisnis, finance, dan ekonomi. 


Apa itu Aplikasi Fintech ?

Aplikasi fintech adalah aplikasi yang digunakan untuk mengakses pinjaman uang ke perusahaan financial technology (fintech). Peminjaman uang pada perusahaan fintech dengan media aplikasi ponsel berbasis Android dan Apple.

Kegiatan peminjam uang dengan skema online lewat aplikasi tertentu, awalnya, setiap calon peminjam uang pada perusahaan fintech harus menginstal aplikasi-aplikasi fintech di Playstore atau App Store di Apple. Misalnya, Tangbull, Angel Cash, We Cash, Kook Cash, Micromoney, Rupiah Now, Go Rupiah, Tunai Kita, Dana KLAT, Rupiah Avenue dan lebih dari 10 aplikasi fintech lainnya.
 
Pemblokiran Aplikasi Fintech !

Seperti yang dilansir dalam Kompas.com, Kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo) siap memblokir beberapa situs dan aplikasi perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech yang beroprasi secara ilegal di Indonesia. 

Mentri Kominfo Rudiantara mengaku siap memblokir situs tersebut, dan saat ini tengah menunggu permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila ada permintaan dari OJK, bisa disampaikan secara online kepada kami, nanti akan ditangani secara lebih cepat. Secara prinsip, petugas kami siap beroprasi 24 jam setipa hari dan secara teknis, pemblokiran situs bisa dilakukan dalam hitungan jam, "jelas Rudiantara, Minggu (9/9).

Terkait pemblokiran ini, Kominfo akan bekerja sama dengan Google untuk memblokir dan menghapus aplikasi fintech ilegal. Akhir Juli lalu, kominfo telah memblokir sebanyak 227 situs dan aplikasi fintech ilegal. 

Menurutnya,  dengan pemblokiran ini secara salah satu cara mendorong dan memperkenalkan bisnis fintech yang aman dan sejalan dalam peningkatan inkulasi keuangan di Indonesia. di waktu bersamaan semu pihak harus meningkatkan literasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait perkembangan fintech.

Demikian mengenai pembenahan aplikasi fintech ini, nah bagaimana dengan aplikasi anda, semoga aplikasi anda termasuk yang legal.

Source : Kompas.com dan dilengkapi dan dirangkum dari berbagai sumber!
Ficture: Google.com



05.28

0 komentar:

Posting Komentar